उशुल Fiqh

PENDAHULUAN

Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum islam yang sangat penting bagi kelangsungan kehidupan umat islam, didalamnya terhimpun lafaz-lafaz yang agung dan terhimpun dalam berbagai macam bentuk kalimat yang mengandung makna-makna tertentu. Untuk itu dibutuhkan kajian khusus supaya diketahui apa sebenarnya makna dari lafaz-lafaz tersebut.

Dengan terdapatnya berbagai macam dan bentuk lafaz dalam nash (yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah) ini menunjukan betapa agungnya nash tersebut, karena tidak semua orang mampu mengungkap apa makna yang terkandung sebenarnya. Sehingga dengan sendirinya ini memotivasi umat islam yang berfikir untuk terus belajar dan berusaha mengungkap hal-hal tersebut, dan pada akhirnya nanti mampu menerangkan dan menjelaskan apa makna ajaran islam yang sesungguhnya.













SYIAGU ALFAZ NASH WA MA’ANIHA
(MACAM-MACAM BENTUK LAFAZ NASH DAN MAKNANYA)


A. Pengertian Macam-macam lafaz Nash dan maknanya
1. Lafaz Mutlaq dan Muqayyad
a. Lafaz Mutlaq
Kata mutlaq secara bahasa berarti tidak terikat dengan ikatan atau syarat tertentu. Sedangkan secara istilah lafaz mutlaq didefinisikan ahli ushul fiqh sebagai lafaz yang memberi petunjuk terhadap maudhu’-nya (sasaran penggunaan lafaz) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya. Dengan kata lain lafaz mutlaq adalah lafaz yang menunjukan untuk suatu satuan tanpa dijelaskan secara tertentu. Misalnya rajulun (seorang laki-laki), rijalun (banyak laki-laki), kitabun (buku), dan sebagainya.
Contoh lafaz mutlaq dalam nash dapat diamati dari lafaz raqabah yang terdapat dalam firman Allah Q.S Al-Mujadallah:3





“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikian yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam ayat ini terdapat kata raqabah (budak) yang posisinya merupakan sebagai lafaz mutlaq, setelahnya tidak dijelaskan budak yang seperti apa yang harus dibebaskan. Jadi kesimpulannya meliputi pembebasan seorang budak yang mencakup segala jenis budak, baik yang mukmin maupun yang kafir.

Hukum Mutlaq:
Lafaz mutlaq yang terdapat dalam nash harus diamalkan sesuai dengan kemutlakannya kecuali bila ada dalil sebagai muqayyad. Misalnya seperti firman Allah yang telah disebutkan diatas. Sedangkan apabila ada dalil sebagai taqyid (pembatas) dari dalil yang mutlaq, maka diamalkan sesuai taqyidnya. Seperti firman Allah Q.S An-Nisa:11



“(Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sudah dibayar hutangnya.”

Kata wasiyyah pada ayat ini adalah mutlaq tanpa ada taqyid dari ayat lain, apakah seperempat, setengah atau sepertiga. Namun taqyid dari kemutlakan lafaz wasiyyah ini ditemukan dalam hadis Nabi SAW. Yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Bagaimana seandainya seseorang mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi seperempat? Nabi menjawab:


“Rasulullah SAW bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu banyak.” (H.R Bukhari dan Muslim).


b. Lafaz Muqayyad
Secara bahasa, kata muqayyad berarti terikat. Sementara secara istilah, muqayyad adalah lafaz yang menunjukan suatu satuan dalam jenisnya yang dikaitkan dengan sifat tertentu. Misalnya ungkapan raqabatin mu’minah (hamba sahaya yang beriman).
Menurut Abu Zahrah pembatasan ini terdiri dari sifat, keadaan, ghayah, syarat, atau dengan bentuk pembatasan yang lainnya.
Misalnya penggunaan sifat sebagai pembatasan dapat diamati dari firman Allah Q.S An-Nisa:92



“Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”
Kata raqabah dalam ayat ini adalah memakai qayyid dalam bentuk sifat, yaitu mu’mianah (beriman). Jadi, ayat ini memerintahkan kepada orang yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja untuk memerdekakan hamba sahaya yang beriman dan tidak sah memerdekakan hamba sahaya yang tidak beriman.

Hukum Muqayyad:
Dalam pandangan ahli ushul fiqh, wajib mengamalkan muqayyad selama tidak ada dalil yang memalingkan pengamalan muqayyad kepada mutlaq.

2. Lafaz Mujmal dan Mubayyan
a. Lafaz Mujmal
Secara etimologi, kata mujmal berarti sesuatu yang dikeragui. Sedangkan secara istilah, para ahli ushul fiqh mendefinisikan mujmal dalam berbagai macam. Menurut Imam Sarakashi mujmal adalah suatu lafaz yang tidak dapat dipahami maksudnya kecuali ada penjelasan dari yang mengeluarkan lafaz mujmal itu dan melalui penjelasannya diketahui maksud lafaz tersebut. Menurut Wahbah al-Zuhaili mujmal adalah lafaz yang sulit dipahami maksudnya kecuali melalui penjelasan dari mutakallim (orang yang mengucapkan). Dan menurut Jalaluddin Abdurrahman mujamal adalah lafaz yang dilalahnya tidak jelas.
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa mujmal merupakan suatu lafaz yang sulit dipahami kecuali ada penjelasan langsung dari yang menyampaikan lafaz tersebut.

Ada beberapa sebab suatu lafaz disebut mujmal, yaitu:
- Lafaz yang mempunyai makna musytarak tanpa diiringi oleh qarinah (indikator).
Misalnya lafaz quru dalam Q.S al-Baqarah:228



“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”

Lafaz quru ini secara bahasa berarti suci (menurut Imam Syafi’i) dan haid (menurut Imam Abu Hanifah).

- Lafaz yang secara bahsa maknanya aneh atau ganjil, sehingga sulit untu dipahami.
Misalanya lafz haluu’ ( ), pada firman Allah Q.S Al-Ma’arij:19-21.
- Pemindahan lafaz dari makna kebahasaan menuju makna secara istilah atau menurut syara’, seperti lafaz shalat, zakat, puasa, dan haji.

b. Lafaz Mubayyan
Secara etimologi, kata mubayyan seakar dengan kata bayan yang berarti jelas atau terang. Sedangkan secara istilah, mubayyan adalah suatu lafaz yang dilalahnya telah jelas dengan memperhatikan maknanya.


Dilihat dari kejelasan maknanya, mubayyan terbagi menjadi dua bentuk.
→ Al-wadih bi nafsihi, yaitu lafaz yang telah jelas maknanya sejak awal penggunaannya sehingga tidak membutuhkan penjelasan dari lafaz lain. Kejelasan lafaz ini diketahui melalui pendekatan bahasa, akal, dan ‘illat.
Misalnya kejelasan lafaz yang dapat diketahui dengan menggunakan akal, seperti dalam Q.S Yusuf:82


“Dan tanyalah (penduduk) negeri yang kami berada di situ.”

Apabila diperhatikan secara bahasa ayat ini memerintahkan untuk bertanya kepada kampung (negeri), hal ini tentu tidak logis. Oleh sebab itu akal dapat memahami bahwa yang diperintahkan sebenarnya adalah bertanya kepada penduduk yang tinggal dikampung tersebut.

→ Al-wadih bi ghairihi, yaitu untuk mengetahui maknanya perlu dibantu oleh lafaz lain.
Misalnya firman Allah SWT, dalam Q.S Al-Maidah:141


“Dan tunaikanlah haknya dari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).”

Kata hak yang terdapat dalam ayat ini mengandung makna sesuatu yang memiliki sifat, maka penjelasannya dapat berupa kadar atau ukuran.

3. Lafaz Mantuq dan Mafhum
a. Lafaz Mantuq
Kata mantuq secara bahasa berarti sesuatu yang ditunjukan oleh lafaz ketika diucapkan. Sedangkan secara istilah mantuq adalah penunjukan lafaz terhadap hukum sesuatu yang disebutkan dalam pembicaraan.
Para ahli ushul fiqh membagi mantuq kepada dua bagian:
→ Mantuq sharih, yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi.
Misalnya dalam firman Allah SWT:


“Allah terlah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S Al-Baqarah:275)

→ Mantuq ghair sharih, yaitu suatu perkataan yang menunjukan sesuatu makna, bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan.
Misalnya dalam firman Allah SWT:


“Dan kekal wajah Tuhan engkau.” (Q.S Ar-Rahman:27)
Wajah dalam ayat ini diartikan dengan Dzat, karena mustahil bagi Tuhan mempunyai wajah.
b. Lafaz Mafhum
Menurut ahli ushul fiqh, Mafhum adalah penunjukan lafaz yang tidak diucapkan atau dengan kata lain penunjukan lafaz yang tidak disebutkan.
Mafhum dapat dibedakan menjadi 2 bagian:
→ Mafhum muwafaqah, yaitu pengertian yang dipahami sesuatu menurut ucapan lafaz yang disebutkan.
→ Mafhum mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda dari pada ucapan, baik dalam istinbath (menetapkan) maupun naïf (meniadakan). Oleh sebab itu hal yang dipahami selalu kebalikannya dari pada bunyi yang diucapkan.

4. Lafaz Muradhif dan Musytarak
a. Lafaz Muradif
Pengertian muradhif adalah:

“Dua kata atau lebih yang artinga satu.” Atau dengan kata lain bisa disebut dengan sinonim.

Misalnya: , => singa

, , , => Pendidik (guru)

b. Lafaz Musytarak
Pengertian musytarak adalah:

“Satu lafaz mempunyai dua arti atau lebih.”
Misalnya:
 Suci, haidh.
 Pergi, hilang.
 Mata, sumber mata air, mata-mata.

B. Bentuk perintah (Al-Amru) dan Larangan (An-Nahyu)
1. Perintah (Al-Amru)
Menurut mayoritas ahli ushul fiqh, amru adalah suatu tuntutan untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Perintah melakukan suatu perbuatan menurut Adib Saleh di dalam al-nushus disampaikan dengan berbagai redaksi, antara lain: Amara, Kutiba, Wajaba, Faradha, Fi’il mudhori’ yang disertai lam amar, dan sebagainya.
Misalnya dalam redaksi kutiba yang terdapat dalam Q.S Al-Baqarah:183




“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa.”

2. Larangan (An-Nahyu)
Nahi (an-Nahyu) adalah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Khudari Beik berpendapat bahwa ada berbagai bentuk redaksi nash yang menunjukan larangan, antara lain: mengggunakan lafaz naha, menggunakan fiil mudhori’ yang disertai huruf la yang menunjukan larangan, dan sebaginya.
Misalnya yang menggunakan fiil mudhori’ yang disertai huruf la yang menunjukan larangan, hal itu terdapat dalam Q.S Al-Isra’:32



“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Para ahli ushul fiqh menetapkan sejumlah kaidah tentang nahi.

→ Hukum asal nahi menunjukan haram selama tidak ada indikasi yang menunjukan untuk hukum lain. Seperti yang terdapat dalam Q.S An-Nisa:29.
→ Nahi menghendaki perbuatan yang dilarang segera dan berkesinambungan ditinggalkan. Seperti yang terdapat dalam Q.S Al-Baqarah:221.



KESIMPULAN

Melalui pemaparan diatas, akhirnya kita semua bisa mengetahui bahwa di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan pusaka ummat muslim tersebut terdapat berbagai macam dan bentuk lafaz yang membutuhkan kajian khusus supaya diketahui apa maknanya sehingga dapat dimengerti apa maksud dan tujuannya.
Bentuk-bentuk lafaz ini antara lain:
1. Lafaz Mutlaq
2. Lafaz Muqayyad
3. Lafaz Mujmal
4. Lafaz Mubayyan
a. Al-wadih bi nafsihi
b. Al-wadih bi ghairihi
5. Lafaz Mantuq
a. Mantuq sharih
b. Mantuq Ghair sharih
6. Lafaz Mafhum
a. Mafhum muwafaqah
b. Mafhum mukhalafah
7. Lafaz Muradhif
8. Lafaz Musytarak
9. Bentuk Lafaz perintah (Al-Amru)
10. Bentuk Lafaz Larangan (An-Nahyu)

Dengan terdapatnya berbagai macam dan bentuk lafaz dalam nash (yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah) ini menunjukan betapa agungnya nash tersebut, karena tidak semua orang mampu mengungkap apa makna yang terkandung sebenarnya. Sehingga dengan sendirinya ini memotivasi umat islam yang berfikir untuk terus belajar dan berusaha mengungkap hal-hal tersebut, dan pada akhirnya nanti mampu menerangkan dan menjelaskan apa makna ajaran islam yang sesungguhnya.
DAFTAR PUSTAKA

Karim, Syafi’i, Drs., Ushul fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2001. Cet I
Khallaf, Abdul Wahab, Prof. Dr., Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung: Gema Risalah Press, 1997.
Shidik, Safiudin, Drs, M.A.g., Ushul Fiqh, Intimedia.
Syarifudin, Amir, Prof. Dr., Ushul Fiqh, Jakarta: Zikrul Hakim, 2004. Cet I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar