RUJUK DAN IHDAD
A. Rujuk
1. Pengertian Rujuk
Menurut Bahasa Arab rujuk berasal dari kata raja’a _ yarji’u _rujk’an yang berarti kembali. Sedangkan menurut istilah para Ulama mendefinisikan sebagai berikut:
Ulama Hanafiyah memberi definisi rujuk sebagaimana dikemukakan oleh Abu Zahrah,
“Rujuk ialah melestarikan perkawinan dalam masa iddah talak (raj’i)”
Menurut Asy-Syafi’i:
“Rujuk ialah mengembalikan setatus hukum perkawinan sebagai suami istri di tengah-tengah iddah setelah terjadinya talak (raj’i)”
Jadi dapat dirumuskan bahwa rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu.
2. Hukum Rujuk
Hukum rujuk ada empat macam, yaitu sebagai berikut:
- Haram; apabila dengan rujuk tersebut istri merasa dirugikan, misalnya lebih menderita hidupnya dibandingkan sebelum rujuk.
- Makruh; apabila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih baik bagi keduanya, dibanding dengan melakukan rujuk.
- Sunnat; jika diketahui rujuk lebih bermanfaat bagi keduanya diabanding meneruskan perceraian.
- Wajib; khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu, jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakan.
Namun demikian, hukum asal rujuk adalah mubbah (boleh), sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki islah”
a. Rujuk pada Talak Raj’i
Yang dimaksud dengan talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang telah pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, baik talak yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
Jadi jika mantan suami hendak merujuk kembali mantan istrinya, ia tidak memerlukan pembaruan serta tidak memerlukan mahar. Proses merujuknya mantan suami terhadap mantan istrinya yang disebabkan karena talak raj’i itu harus dalam masa iddah atau sebelum masa iddah berakhir, karena jika telah berakhir masa iddah itu termasuk talak bain, kemudian jika mantan suami ingin kembali kepada mantan istrinya ia harus melakukan akad nikah yang baru lagi.
b. Rujuk pada Talak Bain
Talak bain adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami terhadap mantan istrinya. Untuk mengembalikan mantan istrinya kedalam ikatan perkawinan dengan mantan suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan syarat dan rukunya.
Talak bain ada dua macam, yaitu bain shugro dan bain kubro. Yang termasuk talak bain shugro ialah talak sebelum berkumpul, khulu, talak karena aib (cacat tubuh), talak karena penganiayaan atau yang semacamnya. Sedangkan talak bain kubro ialah talak yang dijatuhkan yang ketiga kali atau tiga kali sekaligus dari suami kepada istrinya.
Jadi sudah jelas jika mantan suami ingin kembali kepada mantan istrinya yang dalam keadaan talak bain shugro, ia harus mengadakan akad nikah baru dengan mantan istri, baik dalam masa iddah maupun sesudah berakhir masa iddahnya. Akan tetapi apabila mantan istri itu dalam keadaan talak bain kubro, para ulama mengatakan bahwa ia tidak halal lagi bagi suaminya yang pertama, kecuali mantan istri telah menikah lagi dengan orang lain dan telah digauli pula (oleh suami lain). Berdasarkan hadis dari Rifa’ah bin Sama’ual yang artinya:
“Sesungguhnya Rifa’ah menceraikan istrinya, Tamimah bnti Wahb pada masa Rasulullah tiga kali, maka Tamimah menikah dengan Abdurrahman ibn Zubair. Kemudian Abdurrahman berpaling daripadanya tanpa dapat menggaulinya, lalu Tamimah pun menceritakannya. Maka Rifa’ah bermaksud hendak menikahinya kembali. Akan tetapi Rasulullah berkata kepadanya: “Tamimah tidak halal bagimu sehingga ia merasakan nikmatnya madu (berjima’ dengan suami lain)
3. Rukun dan Syarat Rujuk
Rukun rujuk pada dasarnya ada empat:
a. Suami, syaratnya: merdeka, dan atas dasar kehendak sendiri/bukan paksaan
b. Istri; disyaratkan:
* Dalam keadaan talak raj’i, jika dalam keadaan talak bain atau talak tebus (khulu) maka tidak boleh di rujuk, melainkan dengan nikah kembali setelah memenuhi ketentuan syara.
* Terjadinya rujuk harus pada waktu istri masih dalam keadaan iddah
* Sudah disetubuhi, karena istri yang ditalak sebelum di setubuhi tidak mempunyai iddah
* Jelas orangnya, artinya istri yang akan dirujuk itu orangnya ada dan dalan jangkauan suami.
c. Sigat
Para ulama berbeda pendapat tentang cara merujuk. Menurut Imam Syafi’i berpendapat bahwa rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja. Sedangkan fuqaha yang lain berpendapat bahwa merujuk harus dengan menggauli istri.
d. Saksi; syaratnya dua orang saksi yang adil dan berakal sehat.
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai saksi, apakah menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Menurut Imam Malik berpendapat bahwa adanya saksi dalam merujuk disunatkan, sedangkan menurut Imam Syafi’i bahwa saksi itu wajib.
4. Hikmah Rujuk
• Dapat menjalin kembali ikatan perkawinan yang sempat terputus kerena jatuhnya talak
• Dapat menjalin kembali tali silaturahmi dan kasih sayang yang sempat terprutus
• Memberikan pelajaran berharga bagi kedua belah pihak, untuk keduanya bersikap mawas diri dalam menjalankan kehiduan berumah tangga
• Menyelamatkan mental dan jiwa anak-anak yang sempat terguncang oleh perceraian orangtuanya
B. Ihdad
1. Pengertian Ihdad
Yang dimaksud dengan ihdad adalah masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Berdasarkan hadits Rasululah masa tersebut adalah 40 bulan 10 hari dengan larangan-larangannya antara lain: bercelak mata, berhias diri dan keluar rumah kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. Kaum muslimin telah sepakat bahwa ihdad wajib hukumnya atas muslimah sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh Ibnu Rusyd.
Ihdad diwajibkan atas wanita muslimah dan ahli kitab, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa. Dan adapun mengenai perempuan yang ditinggal mati oleh tuannya, baik posisinya sebagai ummul walad (hamba perempuan yang telah memperoleh anak dari tuannya) atau bukan, maka tidak diwajibkan berihdad.
Akan tetapi berkenaan dengan pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa perempuan ahli kitab wajib berihdad di tentang oleh dua orang muridnya sendiri yaitu: Ibn Nafi’ dan Asyhab di perkuat dengan pendapat Imam Syafi’i yakni bahwasannya tidak diwajibkan berihdad bagi perempuan ahli kitab. Juga pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa wanita muslimah yang masih kecilpun wajib berihdad di tentang oleh pendapat Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita yang masih kecil dan wanita ahli kitab.
Demikianlah silang pendapat para fuqaha yang terkenal berkenaan dengan perempuan-perempuan yang wajib berihdad dan perempuan-perempuan yang tidak wajib berihdad. Dan mengenai silang pendapat para fuqaha berkenaan dengan masalah ihdad, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada kewajiban berihdad kecuali pada iddah kematian suami. Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa selain iddah pada kematian suami, Ihdad pun diwajibkan atas iddah karena mendapatkan thalaq ba’in dari suami
2. Hal-Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan bagi Orang yang Berihdad
Kembali para fuqaha berpendapat bahwa perempuan yangsedang berihdad dilarang memakai pakaian yang dapat menarik perhatian laki-laki kepadanya seperti intan permata, celak, dan pakaian yang sangat mencolok warnanya, kecuali hal-hal yang tidak dianggap sebagai perhiasan. Akan tetapi mengenai celak, mereka memberikan rukhshah, yakni boleh memakainya dengan syarat dalam keadaan sangat terpaksa seperti sakit mata dan lainnya yang mana jika mereka memakai celak dapat terhindar dari mudharat-mudharat tertentu. Akan tetapi ringkas dan atau kesimpulannya aalah dilarang bagi perempuan yang sedang berihdad untuk berdekatan atau pada prinsipnya semua perkara yang dapat menarik perhatian laki-laki kepadanya.
Tentang masa berkabung, Kompilasi Hukum Islam menjelaskan dalam bab XIX, sebagai berikut :
Pasal 170
1. Istri yang di tinggal mati suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
2. Suami yang di tinggal mati oleh istrinya, melakukan masa bekabung menurut kepatutan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-Karim.
Ghazali Abdul Rahman, MA. Prof, Dr. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
As’ad, Mahrus., Wahid, A., Memahami Fiqih, Bandung: Armico, 1425 H
+of+Sev%40...002.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar